Pengertian Tentang Berorganisasi

Organisasi (Yunaniὄργανονorganon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologiekonomiilmu politikpsikologi, dan manajemen Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi(organizational behaviour), atau analisis organisasi (organization analysis).
Definisi
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah bagi orang-orang untuk berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis, terencana, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uangmaterialmesinmetodelingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
  • Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama
  • James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
  • Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat di sekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran.
Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.
Partisipasi
Dalam berorganisasi setiap individu dapat berinteraksi dengan semua struktur yang terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi yang mereka pilih. Agar dapat berinteraksi secara efektif setiap individu bisa berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan. Dengan berpartisipasi setiap individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan.
Pada dasarnya partisipasi didefinisikan sebagai keterlibatan mental atau pikiran dan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan.
Keterlibatan aktif dalam berpartisipasi, bukan hanya berarti keterlibatan jasmaniah semata. Partisipasi dapat diartikan sebagai keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.

Unsur-unsurSunting

Menuruth Keith Davis ada tiga unsur penting partisipasi :
  1. Unsur pertama, bahwa partisipasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
  2. Unsur kedua adalah kesediaan memberi sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti, bahwa terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
  3. Unsur ketiga adalah unsur tanggung jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota. Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa “sense of belongingness”

Jenis-jenis


Sunting

  • Formal
  • Informal
  • Non formal
Keith Davis juga mengemukakan jenis-jenis partisipasi, yaitu sebagai berikut :
  1. Pikiran (psychological participation)
  2. Tenaga (physical partisipation)
  3. Pikiran dan tenaga
  4. Keahlian
  5. Barang
  6. Uang

Syarat-syarat
Agar suatu partisipasi dalam organisasi dapat berjalan dengan efektif, membutuhkan persyaratan-persyaratan yang mutlak yaitu .
  • Waktu. Untuk dapat berpatisipasi diperlukan waktu. Waktu yang dimaksudkan disini adalah untuk memahamai pesan yang disampaikan oleh pemimpin. Pesan tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan peran serta.
  • Bilamana dalam kegiatan partisipasi ini diperlukan dana perangsang, hendaknya dibatasi seperlunya agar tidak menimbulkan kesan “memanjakan”, yang akan menimbulkan efek negatif.
  • Subjek partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi di mana individu yang bersangkutan itu tergabung atau sesuatau yang menjadi perhatiannnya.
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, dalam arti kata yang bersangkutan memiliki luas lingkup pemikiran dan pengalaman yang sama dengan komunikator, dan kalupun belum ada, maka unsur-unsur itu ditumbuhkan oleh komunikator.
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya menggunakan bahasa yang sama atau yang sama-sama dipahami, sehingga tercipta pertukaran pikiran yang efektif atau berhasil.
  • Para pihak yang bersangkutan bebas di dalam melaksanakan peran serta tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Bila partisipasi diadakan untuk menentukan suatu kegiatan hendaknya didasarkan pada kebebasan dalam kelompok, artinya tidak dilakukan pemaksaan atau penekanan yang dapat menimbulkan ketegangan atau gangguan dalam pikiran atau jiwa pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada prisnsip bahwa partisipasi adalah bersifat persuasif.
Partisipasi dalam organisasi menekankan pada pembagian wewenang atau tugas-tugas dalam melaksanakan kegiatannya dengan maksud meningkatkan efektif tugas yang diberikan secara terstruktur dan lebih jelas.
Bentuk-bentuk organisasi
  1. Organisasi politik
  2. Organisasi sosial
  3. Organisasi mahasiswa
  4. Organisasi olahraga
  5. Organisasi sekolah
  6. Organisasi negara
  7. Organisasi pemuda
  8. Organisasi agama


Tata Tertib Peserta Touring

1. Mematuhi Peraturan Lalulintas

2. Diharapkan tidak bercanda / ngobrol dgn sesama peserta (apa bila tidak diperlukan)

3. Tidak diperbolehkan melakukan manouver-manouver yang sekiranya membahayakan diri sendiri, peserta lain, dan juga pengguna jalan lain.

4. Saling menyapa dengan sesama pengguna jalan
   a. Tidak berbuat arogan dan mengintimidasi pengguna jalan lain
   b. Memberi kode dan isyarat dengan sopan ketika meminta jalan, juga janfan lupa memberi ucapan terima kasih sesudah dengan mengacungkan jempol.

5. Mengikuti semua petunjuk kode atau isyarat dari Road Captain (RC), serta wajib meneruskan semua petunjuk tadi ke seluruh barisan hingga barisan yang paling belakang
   a. Code Tangan (Hand Code)
   b. Kode kaki (Foot Code)

6. Peserta touring wajib mentaati perintah dari petugas touring (RC, Blocker, Sweeper)

7. Tidak menyalakan lampu tembak / sirine atau klakson terus menerus selama perjalanan, terkecuali pada saat diperlukan

8. Tidak boleh sambil merokok selama perjalanan

9. Tidak minum alkohol dan pengaruh obat-obatan.

Xeoners Indonesia Chapter Tangerang (XETAN), Tanggal deklarasi 14 November 2010, Cluster Monaco Blok F A3/16 Modernland, Tangerang.
Berkat 6 personil dibawah ini Xeoners Tangerang Bisa berdiri sampai saat ini :
1. Vincentinus Jimmy X-041
2. M. Sofyan R X-071
3. Ismu Pranawa W X-072
4. Fhati Mubarok X-073
5. Ongkylimantika (Kaey) X-127
6. Iman S, X-183
TIP BIKIN MOTOR XEON JADI IRIT DAN BERTENAGA

Performa Yamaha Xeon standar pabrik ternyata masih bisa ditingkatkan dan juga efisiensi BBM juga masih bisa ditingkatkan dengan menjadikan yamaha Xeon lebih irit. Cara ini sudah saya terapkan pada yamaha Xeon milik saya yaitu yamaha Xeon Tahun 2010. Cara ini tidak sengaja saya temukan setelah browsing2 kesana kemari dari pengalaman orang-orang dimana banyak yang mengganti busi yamaha mio standar pabrik yaitu NGK dengan busi  Denso U22FS dan cara inipun ternyata juga dapat diaplikasikan di motor XEON. Langsung saja motor Xeon saya yang sebelumnya menggunakan busi standar pabrik NGK CR7E saya ganti dengan busi Denso U22FS (seperti milik Honda Kharisma) alhasil motor XEON saya terasa meningkat tenagannya di putaran bawah menengah hingga atas. Dan yang lebih mengherankan lagi konsumsi BBMnya menjadi lebih irit yang sebelumnya 1 Lt bensin dapat menempuh 37 KM sekarang mampu menempuh 45 KM/ 1 Ltr bensin (karena sejak baru motor aku isi bensin dan belum pernah pake pertamax maklum tempat saya didaerah masih jarang pertamax). Untuk stelan angin putar 1,25(satu seperempat) putaran, standarnya 2,25(dua seperempat) putaran.

Jarum penunjuk BBM pun lama sekali turunya. Demikian Bro/Sis semua semoga pengalaman saya ini bisa diterapkan di Motor Yamaha Xeon anda hanya dengan modal Rp 20000,- (1 Buah busi Denso U22FS ) dan 1 buah obeng saja. Semoga bermanfaat
Salam Xeoners Indonesia Satu.

Batasan Modifikasi yang Legal di Mata Hukum ?

Ketentuan mengenai modifikasi sepeda motor yang tertuang di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya terkadang masih menyisakan tanda tanya bagi pelaku modifikasi yang ingin memodifikasi sepeda motornya. Batasan modifikasi yang sedang viral dibahas yaitu Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 sudah dibahas di artikel sebelumnya, lantas bagaimana dengan modifikasi minimalis dan lainnya, apakah melanggar hukum juga?

1. Pasang bodi variasi bahkan sampai ganti bodi, apakah melanggar hukum?

285juga tidak mencantumkan bodi / badan kendaraan sebagai salah satu dari bagian yang dipermasalahkan. Namun tetap perlu diperhatikan dalam proses pemasangan bodi pengganti atau bodi tambahan harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan, karena jika tidak maka akan terkena pasal 279 UU No 22 Tahun 2009 :
279Maka dari itu perlu diperhatikan dalam proses pemasangan bodi pengganti dan bodi tambahan, pastikan terpasang dengan benar dan kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) PP No 55 Tahun 2012 :
58

2. Pasang boks tambahan, apakah melanggar juga?

full box
full box
Persyaratan pemasangan boks tambahan adalah tidak melebihi ukuran atau dimensi utama kendaraan bermotor, seperti yang tercantum di Penjelasan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (2) huruf c :
48Jadi, pemasangan boks tambahan tidak boleh melebihi lebar terluar sepeda motor, yang biasanya berupa lebar setang kemudi. Mengenai panjang menjulur boks belakang juga diperhatikan, karena terkait Pasal 131 PP No 55 Tahun 2012 mengenai perubahan dimensi berupa pemanjangan chassis dengan pemasangan bracket boks jika tidak disertai perubahan jarak sumbu dan konstruksi chassis masih diperbolehkan. Mengenai daya angkut yang bertambah dengan adanya boks tambahan juga musti diperhatikan sesuai spesifikasi kendaraan, misalnya daya angkut maksimal sepeda motor 250 kg, dengan berat motor 120 kg ditambah berat pengendara & pembonceng total 120 kg maka beban maksimal yang boleh ditambahkan adalah 10 kg, maka spesifikasi boks yang diperbolehkan adalah yang bisa menanggung beban kurang dari 10 kg. Daya angkut beda dengan kapasitas muat dalam ukuran liter yang umumnya tercantum pada spesifikasi boks.

3. Pasang lampu tambahan, apakah boleh?

12341331_533487730145137_6684106106517033323_n
lampu tambahan
Mengenai lampu kendaraan diatur dalam banyak pasal dalam PP No 55 Tahun 2012, karena keberadaan lampu sangat terkait dengan keselamatan lalu lintas. Pertama, lampu utama sepeda motor maksimal berjumlah 2 buah dan harus dipasang berdekatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 :
24Pancaran lampu utama juga diatur dalam Pasal 70 :
70Lampu tambahan yang difungsikan sebagai penanda posisi di bagian depan juga maksimal berjumlah 2 buah dan harus dipasang berdekatan, sebagaimana diatur pada Pasal 27 :
27Lampu penanda depan umumnya terpasang di motor sebagai lampu kota / lampu senja. Lampu penanda tambahan seperti terpasang di handguard atau spion ilegal di sepeda motor, karena terpasang berjauhan. Jika difungsikan sebagai lampu penanda tepi luar kendaraan juga tidak berlaku, karena kendaraan yang boleh menggunakan lampu tepi hanya kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 mm, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 :
32Bagaimana dengan lampu kabut? Sesuai namanya, maka lampu kabut hanya boleh dinyalakan jika kondisi jalan berkabut, berasap, atau hujan deras yang menyebabkan jarak pandang terbatas. Aturan mengenai lampu kabut dijelaskan pada pasal 34 :
34Bagaimana dengan blitz, strobo, atau rotator? Tentu saja ilegal jika kendaraan tersebut tidak memiliki kepentingan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 :
44

4. Ganti ukuran ban seperti apa yang diperbolehkan?

safety-cacingan
ban kecil di motor besar
Penggantian ukuran ban harus memperhatikan spesifikasi ban terutama kode Load Index. Load Index adalah penunjuk beban maksimal yang sanggup ditanggung ban. Sebagai contoh, kode LI 51 berarti beban maksimal yang ditanggung adalah 195 kg. Semakin besar ukuran ban, umumnya kode LI juga semakin besar, sebaliknya jika ukuran ban kecil kode LI juga kecil, maka dari itu penggunaan ban kecil pada sepeda motor besar seperti tipe sport tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam pasal 16 :
16JBB (Jumlah Berat Yang Diperbolehkan) adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. JBKB (Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan) adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
Selain spesifikasi ban, ketebalan alur ban juga diatur Pasal 73 :
73

5. Bagaimana dengan klakson?

klakson aftermarket
klakson aftermarket
Spesifikasi klakson yang boleh digunakan diatur dalam Pasal 69 PP No 5 Tahun 2012 :

696. Penggantian knalpot apakah diperbolehkan?

knalpot aftermarket
knalpot aftermarket
Tidak ada larangan untuk penggantian knalpot standar pabrik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 PP No 55 Tahun 2012 :
14Namun perlu diperhatikan bahwa spesifikasi knalpot harus memenuhi batasan emisi gas buang dan kebisingan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 66 :
65Sementara aturan mengenai ambang batas emisi gas buang diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 ;
emisidan kebisingan suara diatur pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2009 :
desibel

7. Mengenai komponen lainnya?

10403233_262975467245357_3997735722112081121_n
komponen variasi
Kelengkapan komponen pendukung diatur dalam PP No 55 Tahun 2012, diantaranya mengenai setang kemudi diatur dalam Pasal 18 :
18Mengenai rem diatur dalam pasal 20 :
20Lampu penanda arah atau sein diatur dalam pasal 25 :
25aLampu rem diatur dalam Pasal 26 :
26Lampu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor diatur dalam Pasal 30 :
30Spidometer, spion, klakson, dan spakbor diatur dalam Pasal 36 s/d 40 :
36-38
Sudah jelas kan, batasan modifikasi yang diperbolehkan di mata hukum? Semoga ini menjadi panduan bagi anda yang ingin memodifikasi sepeda motor anda. Selamat berkarya !!

Pengertian Tentang Berorganisasi

Organisasi  ( Yunani :  ὄργανον ,  organon  - alat) adalah suatu  kelompok  orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Dalam  ilmu-ilm...