Batasan Modifikasi yang Legal di Mata Hukum ?
Ketentuan mengenai modifikasi sepeda motor yang tertuang di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya terkadang masih menyisakan tanda tanya bagi pelaku modifikasi yang ingin memodifikasi sepeda motornya. Batasan modifikasi yang sedang viral dibahas yaitu Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 sudah dibahas di artikel sebelumnya, lantas bagaimana dengan modifikasi minimalis dan lainnya, apakah melanggar hukum juga?
1. Pasang bodi variasi bahkan sampai ganti bodi, apakah melanggar hukum?
Penggantian bodi motor tidak masuk dalam kategori perubahan dimensi, mesin, dan daya angkut sebagaimana disebutkan pada PP No 55 Tahun 2012. Pada Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi :
2. Pasang boks tambahan, apakah melanggar juga?
Persyaratan pemasangan boks tambahan adalah tidak melebihi ukuran atau dimensi utama kendaraan bermotor, seperti yang tercantum di Penjelasan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (2) huruf c :
3. Pasang lampu tambahan, apakah boleh?
Mengenai lampu kendaraan diatur dalam banyak pasal dalam PP No 55 Tahun 2012, karena keberadaan lampu sangat terkait dengan keselamatan lalu lintas. Pertama, lampu utama sepeda motor maksimal berjumlah 2 buah dan harus dipasang berdekatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 :
4. Ganti ukuran ban seperti apa yang diperbolehkan?
Penggantian ukuran ban harus memperhatikan spesifikasi ban terutama kode Load Index. Load Index adalah penunjuk beban maksimal yang sanggup ditanggung ban. Sebagai contoh, kode LI 51 berarti beban maksimal yang ditanggung adalah 195 kg. Semakin besar ukuran ban, umumnya kode LI juga semakin besar, sebaliknya jika ukuran ban kecil kode LI juga kecil, maka dari itu penggunaan ban kecil pada sepeda motor besar seperti tipe sport tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam pasal 16 :
Selain spesifikasi ban, ketebalan alur ban juga diatur Pasal 73 :
5. Bagaimana dengan klakson?
Spesifikasi klakson yang boleh digunakan diatur dalam Pasal 69 PP No 5 Tahun 2012 :
6. Penggantian knalpot apakah diperbolehkan?
Tidak ada larangan untuk penggantian knalpot standar pabrik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 PP No 55 Tahun 2012 :
Namun perlu diperhatikan bahwa spesifikasi knalpot harus memenuhi batasan emisi gas buang dan kebisingan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 66 :
7. Mengenai komponen lainnya?
Kelengkapan komponen pendukung diatur dalam PP No 55 Tahun 2012, diantaranya mengenai setang kemudi diatur dalam Pasal 18 :
Sudah jelas kan, batasan modifikasi yang diperbolehkan di mata hukum? Semoga ini menjadi panduan bagi anda yang ingin memodifikasi sepeda motor anda. Selamat berkarya !!